PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 24
BAB 9 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN UMUM
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STAIN GPA.
