PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 26
BAB 9 — BAGIAN ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN, DAN UMUM
Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan c. Subbagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Rumah Tangga.
