PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
(1) Izin PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan: a. fotokopi Keputusan Menteri tentang Penetapan Izin sebagai PPIU yang masih berlaku; dan b. fotokopi Keputusan Menteri tentang Penetapan Izin sebagai PIHK yang masih berlaku. (3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku izin.
