PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada PIHK yang memenuhi persyaratan: a. memiliki izin PPIU yang masih berlaku; b. telah memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang selama 3 (tiga) tahun; c. memiliki kinerja yang baik; dan d. tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
