PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berhak mendapatkan: a. pembinaan dari Menteri; b. informasi tentang kebijakan penyelenggaraan haji khusus; c. informasi tentang Jemaah Haji Khusus yang memilih PIHK dan masuk dalam alokasi kuota tahun berjalan; d. surat rekomendasi untuk pengurusan barcode; e. visa haji, DAPIH, gelang identitas, dan buku manasik;
f. menerima dana BPIH Khusus sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang akan berangkat melalui PIHK pada tahun berjalan; dan g. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
