PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
(1) PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Personal Identification Number (PIN). (2) PIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pendaftaran, identitas jemaah, dan akses informasi SISKOHAT.
