PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA IBADAH HAJI KHUSUS
PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban sebagai PIHK dengan baik.
