PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 9
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya. (2) Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya. (3) Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat berangkat, pendaftaran haji yang bersangkutan dapat dibatalkan dan BPIH dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.
