PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 10
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan sudah pernah menunaikan Ibadah Haji, berhak melunasi BPIH pada masa perpanjangan pelunasan musim haji tahun berjalan selama kuota masih tersedia. (2) Dalam hal pada masa perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia kuota, yang bersangkutan menjadi Jemaah Haji Daftar Tunggu untuk musim haji berikutnya.
