PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 11
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Pendaftaran haji dinyatakan batal apabila Jemaah Haji: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri;
c. dibatalkan karena tidak dapat berangkat setelah 2 (dua) kali musim haji; d. dilarang ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. tidak memenuhi persyaratan pendaftaran calon Jemaah Haji. (2) Pembatalan pendaftaran haji karena Jemaah Haji meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan Jemaah Haji yang bersangkutan.
