PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 12
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Setoran BPIH Jemaah Haji yang pendaftarannya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikembalikan kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya. (2) Pengembalian setoran BPIH bagi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan setelah memenuhi persyaratan: a. menyerahkan lembar kesatu bukti setoran BPIH; dan b. menyerahkan surat pemberitahuan dari ahli waris atau permohonan Jemaah Haji yang bersangkutan/kuasanya.
