PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Jemaah Haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan: a. belum pernah menunaikan Ibadah Haji; dan
b. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah. (2) Pelunasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
