Pasal 7
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
Pendaftaran haji dilakukan melalui prosedur: a. Jemaah Haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH; b. BPS BPIH menerbitkan bukti transfer BPIH yang dicetak melalui aplikasi; c. BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian:
lembar kesatu bermaterai untuk calon Jemaah Haji;
lembar kedua untuk BPS BPIH;
lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama;
lembar keempat untuk Kantor Wilayah; dan
lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud dalam huruf c, wajib mencantumkan Nomor Validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH, serta masing-masing diberi pasfoto 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter); e. BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga, lembar keempat, dan lembar kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH; f. calon Jemaah Haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan salinan bukti transfer asli BPIH yang dicetak dari aplikasi serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kantor Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH; g. calon Jemaah Haji mengisi Formulir Pendaftaran Haji berupa surat pendaftaran pergi haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan Nomor Porsi; dan h. calon Jemaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama.
