PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
Pendaftaran Jemaah Haji dinyatakan sah setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Porsi dari Kantor Kementerian Agama.
