Pasal 5
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Warga negara asing yang tinggal di INDONESIA dan memiliki hubungan hukum sebagai suami/istri atau
anak yang sah (mahram) dengan warga negara INDONESIA yang terdaftar sebagai Jemaah Haji, dapat mendaftar sebagai calon Jemaah Haji. (2) Hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kutipan akta nikah, akta kelahiran, atau kartu keluarga. (3) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki paspor asli negara asal yang masih berlaku; c. memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap di INDONESIA yang masih berlaku; d. tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan; dan e. memiliki surat rekomendasi untuk menunaikan Ibadah Haji dari perwakilan negara yang bersangkutan.
