Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Persyaratan pendaftaran calon Jemaah Haji: a. beragama Islam; b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; c. memiliki kartu tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah; d. memiliki kartu keluarga; e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan f. memiliki tabungan atas nama calon Jemaah Haji yang bersangkutan pada BPS BPIH. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Jemaah Haji harus menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 3X4 cm (tiga kali empat centimeter) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan: a. pasfoto berwarna dengan latar belakang warna putih; b. warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi Jemaah Haji wanita menggunakan busana muslimah; c. tidak menggunakan kaca mata; dan d. tampak wajah paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili.
