Pasal 3
BAB 2 — SYARAT DAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
(1) Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun. (2) Calon Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH ke rekening BPKH sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) melalui BPS BPIH untuk mendapatkan Nomor Validasi. (3) Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji pada kartu tanda penduduk. (4) Pendaftaran haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib dilakukan oleh calon jemaah untuk pengambilan foto dan sidik jari. (5) Calon Jemaah Haji yang pernah menunaikan Ibadah Haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (6) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi pembimbing ibadah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bagi pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
