PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. syarat dan prosedur pendaftaran haji; b. Kuota Haji; c. bimbingan Ibadah Haji; d. PPIH; e. petugas yang menyertai Jemaah Haji; f. pelayanan dokumen dan identitas haji; g. pelayanan transportasi Jemaah Haji; h. pelayanan Akomodasi dan Konsumsi haji; i. pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji; j. pelindungan jemaah dan petugas haji; dan k. koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji.
