Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat umum.
- Jemaah Haji adalah warga negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas haji yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
- Tim Pemandu Haji INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPHI adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan
umum bagi Jemaah Haji sekaligus mengemban tanggung jawab sebagai ketua kelompok terbang. 7. Tim Pembimbing Ibadah Haji INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPIHI adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan bimbingan Ibadah Haji bagi Jemaah Haji. 8. Tim Kesehatan Haji INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKHI adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji. 9. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TPHD adalah petugas daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas membantu memberikan bimbingan ibadah dan pelayanan umum. 10. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji. 11. Formulir Pendaftaran Haji adalah formulir yang berisi data Jemaah Haji untuk mendaftar sebagai Jemaah Haji. 12. Visa Haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Pemerintah Arab Saudi di INDONESIA yang memuat persetujuan untuk melakukan perjalanan Ibadah Haji ke wilayah kerajaan Arab Saudi. 13. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut SISKOHAT adalah sistem pengelolaan dan informasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. 14. Kuota Haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji INDONESIA yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan ketetapan organisasi konferensi Islam. 15. Nomor Validasi adalah nomor bukti transaksi setoran awal BPIH yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. 16. Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar. 17. Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan Nomor Porsi dan menunggu
keberangkatan untuk menunaikan Ibadah Haji. 18. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi. 19. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi. 20. Akomodasi adalah tempat menginap yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di asrama haji Embarkasi/Debarkasi dan di Arab Saudi. 21. Konsumsi adalah makanan yang diberikan kepada Jemaah Haji selama di asrama haji Embarkasi/Debarkasi dan di Arab Saudi. 22. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 23. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank penerima setoran pembayaran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH. 24. Taklimatul Hajj adalah PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 25. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA. 26. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA. 27. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah pada Kementerian Agama. 28. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat daerah provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal Kementerian Agama pada tingkat daerah kabupaten/kota.
- Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
