PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 54
BAB 12 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Bupati/wali kota mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah kabupaten/kota dengan pimpinan instansi vertikal dan/atau instansi terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama. (3) Kepala Kantor Kementerian Agama merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat daerah kabupaten/kota.
