PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 53
BAB 12 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Gubernur mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji di daerah provinsi dengan pimpinan instansi vertikal dan/atau instansi terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Instansi vertikal dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kantor bea dan cukai, kantor kesehatan pelabuhan, kepolisian daerah, dinas perhubungan, dinas kesehatan, administrator bandara, dan PT. Angkasa Pura. (4) Kepala Kantor Wilayah merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan Penyelenggaraan Ibadah Haji di tingkat daerah provinsi.
