PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 52
BAB 12 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Menteri mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan menteri dan/atau pimpinan instansi terkait di tingkat nasional. (2) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Bank INDONESIA.
