PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 51
BAB 11 — PELINDUNGAN JEMAAH DAN PETUGAS HAJI
(1) Jemaah Haji dan petugas haji diberikan asuransi karena cacat tetap akibat kecelakaan dan meninggal dunia. (2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji dan petugas haji dengan masa pertanggungan sejak Jemaah Haji berangkat dari tempat tinggal sampai kembali ke tempat tinggal.
