PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 50
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Jemaah Haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus di intensive care unit atau intensive cardiac care unit pada tanggal 9 Zulhijah, harus disafariwukufkan. (2) Jemaah Haji dibadalhajikan apabila: a. meninggal dunia di perjalanan keberangkatan, asrama haji Embarkasi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah; b. sakit dan tidak dapat disafariwukufkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau c. mengalami gangguan jiwa.
