PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 49
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pemulangan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ke INDONESIA menjadi tanggung jawab pihak penerbangan sampai ke daerah provinsi. (2) Dalam hal Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memerlukan perawatan, berhak mendapatkan perawatan paling lama 14 (empat belas) hari di rumah sakit yang ditunjuk oleh kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurusan dan pemulangan Jemaah Haji pasca operasional haji ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
