PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 55
BAB 12 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Kepala Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA untuk Arab Saudi mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi dengan pimpinan instansi/lembaga terkait di Arab Saudi. (2) Instansi/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri,
Pemerintah Daerah Makkah dan Madinah, otoritas bandara, Muassasah Thawafah, Muassasah Adilla, Maktab Wukala Al-Muwahhad, Naqabah Ammah Lissayaaroh, dan Maktab Zamazimah. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Jeddah yang secara teknis operasional dilakukan oleh staf teknis haji.
