PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 46
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan oleh kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri. (2) Pembinaan dan pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan setelah kembali ke INDONESIA.
(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan baik secara langsung maupun tidak langsung.
