PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 45
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab penyediaan Akomodasi dan Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah dapat menunjuk penyedia Akomodasi dan Konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
