PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 44
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
(1) Konsumsi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan di Jeddah, Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina. (2) Konsumsi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar gizi, menu, kesehatan, kebersihan, dan keamanan. (3) Penyedia Konsumsi bagi Jemaah Haji harus memenuhi paling sedikit persyaratan administratif, peralatan, tenaga, bahan baku, pengolahan, distribusi, pelayanan, pengawasan, dan penjaminan mutu.
