PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 43
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
(1) Akomodasi Jemaah Haji di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi pemondokan di Makkah, Madinah, dan perkemahan Arafah dan Mina. (2) Penempatan Jemaah Haji di pemondokan Makkah dilakukan dengan sistem undian atau qur’ah.
(3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan serta PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi. (4) Penempatan Jemaah Haji di pemondokan Madinah dilakukan berdasarkan jadwal kedatangan Jemaah Haji.
