PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 42
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diberikan kepada Jemaah Haji selama berada di asrama haji Embarkasi.
