PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 41
BAB 9 — PELAYANAN AKOMODASI DAN KONSUMSI HAJI
Akomodasi dan Konsumsi Jemaah Haji dan/atau petugas di INDONESIA dan di Arab Saudi menjadi tanggung jawab Pemerintah.
