PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 40
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi darat Jemaah Haji antar kota perhajian di Arab Saudi (Jeddah, Makkah, dan Madinah) dan di masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) menjadi tanggung jawab Pemerintah bekerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi. (2) Transportasi darat Jemaah Haji di kota Makkah dari pemondokan ke dan dari masjidil haram menjadi tanggung jawab Pemerintah. (3) Transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi.
