PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 47
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PELAYANAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
(1) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) meliputi medical chek up dan vaksinasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi. (2) Pelayanan kesehatan Jemaah Haji selama pelaksanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) meliputi pelayanan kesehatan kloter, pelayanan di balai pengobatan haji di Jeddah, Makkah, Madinah, dan pelayanan kesehatan di Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
