PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 37
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji dari INDONESIA ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke INDONESIA menggunakan transportasi udara dengan sistem charter. (2) Pelaksana transportasi udara Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan transportasi udara yang meliputi paling sedikit persyaratan administratif, standar kelaikudaraan,
jenis dan kapasitas pesawat, dan standar pelayanan. (3) Penetapan pelaksana transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan udara.
