PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 36
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke dan dari Embarkasi/Debarkasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ke dan
dari Arab Saudi. (3) Pelaksanaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi.
