PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 35
BAB 7 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
(1) Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Jemaah Haji dan petugas diberikan gelang identitas. (2) Gelang identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenakan oleh Jemaah Haji dan petugas sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi sampai dengan kembali ke INDONESIA.
