PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 34
BAB 7 — PELAYANAN DOKUMEN DAN IDENTITAS HAJI
(1) Setiap Jemaah Haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi harus memiliki dokumen perjalanan Ibadah Haji berupa paspor dan memperoleh Visa Haji. (2) Pengurusan penerbitan paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jemaah Haji yang dikoordinasikan oleh Kementerian Agama. (3) Pengurusan Visa Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
