PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 33
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) diangkat oleh gubernur atau bupati/wali kota setelah melalui seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, tes praktik, dan seleksi lain yang diperlukan. (2) Setiap calon petugas haji yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti orientasi dan pelatihan petugas. (3) Orientasi dan pelatihan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari di masing-masing Embarkasi, terintegrasi dengan orientasi dan pelatihan petugas TPHI, TPIHI, dan
TKHI.
