Pasal 32
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) Gubernur atau bupati/wali kota merencanakan dan melakukan proses rekrutmen petugas TPHD dan TKHD sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam merencanakan dan melaksanakan proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota wajib berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, dengan tahapan: a. menyiapkan jadwal seleksi dan pembekalan petugas haji daerah; b. membentuk panitia seleksi tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; c. menyiapkan materi seleksi; d. membuat pengumuman yang dapat diakses oleh publik tentang waktu pelaksanaan seleksi dan kebutuhan petugas haji daerah untuk masing- masing daerah provinsi/kabupaten/kota; e. melaksanakan seleksi administrasi dan kompetensi; f. mengumumkan hasil seleksi; dan g. pelaksanaan orientasi dan pelatihan petugas haji daerah.
