Pasal 31
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan bidang pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. (2) Persyaratan khusus di bidang pelayanan bimbingan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat mendaftar; b. sudah menunaikan Ibadah Haji; c. berasal dari unsur kelompok bimbingan dan/atau unsur Kementerian Agama; d. dapat membaca Al-Qur’an dengan baik;
e. wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji; f. memiliki kemampuan untuk membimbing Ibadah Haji dan umrah; dan g. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas haji daerah di bidang pelayanan bimbingan ibadah diutamakan memiliki sertifikat pembimbing ibadah. (4) Persyaratan khusus di bidang pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. laki-laki; b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; c. diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat; d. memiliki kemampuan manajerial; e. diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji; f. memahami ilmu manasik haji, alur perjalanan Ibadah Haji, dan peraturan perhajian; g. dapat membaca Al-Qur’an; dan h. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (5) Persyaratan khusus di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b. berprofesi dokter; c. diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji; d. memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki komitmen terhadap kesehatan Jemaah Haji; dan e. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
