Pasal 30
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas TPHD dan TKHD. (2) TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah,
pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. (3) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugas; e. berintegritas dan bersedia menandatangani pakta integritas; f. Pegawai Negeri Sipil/Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA/tokoh agama/tokoh masyarakat/pembimbing dari unsur kelompok bimbingan yang memiliki serifikat pembimbing Ibadah Haji dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; g. memiliki kondite baik; dan h. tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
