Pasal 29
BAB 6 — PETUGAS YANG MENYERTAI JEMAAH HAJI
(1) Petugas yang menyertai Jemaah Haji terdiri atas: a. TPHI; b. TPIHI; dan c. TKHI.
(2) Petugas yang menyertai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; e. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugas; dan f. memiliki komitmen dan integritas. (3) Petugas yang menyertai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang tugas; f. memiliki komitmen dan integritas; dan g. sudah pernah menunaikan Ibadah Haji. (4) Petugas selain TPIHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan yang telah menunaikan Ibadah Haji, dengan jumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen).
