PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 28
BAB 5 — PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPIH dibantu oleh petugas yang menyertai Jemaah Haji.
