PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 27
BAB 5 — PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI
PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
