PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 26
BAB 5 — PANITIA PENYELENGGARA IBADAH HAJI
(1) Direktur Jenderal membentuk PPIH di tingkat pusat, di daerah yang memiliki Embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian Agama, kementerian/instansi terkait, dan/atau pemerintah daerah. (3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemberangkatan Jemaah Haji kelompok terbang kesatu. (4) Gubernur atau bupati/wali kota di daerah yang tidak memiliki Embarkasi dapat membentuk PPIH.
