PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 25
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji dan kelompok bimbingan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
