PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 24
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Kelompok bimbingan dan/atau perseorangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 23 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan/atau pencabutan sertifikat pembimbing manasik sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
