PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 23
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
Kelompok bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. melaporkan pelaksanaan kegiatan bimbingan secara berkala kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
