PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Pasal 22
BAB 4 — BIMBINGAN IBADAH HAJI
(1) Akreditasi dipergunakan sebagai bahan penilaian terhadap kelayakan dan kualitas bimbingan yang diberikan oleh kelompok bimbingan. (2) Kualitas bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peringkat A (sangat baik), B (baik), C (cukup), dan D (kurang).
(3) Dalam hal peringkat kualitas bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapatkan peringkat D (kurang), izin kelompok bimbingan dicabut.
